Sebagainegara hukum, Indonesia bukan sekadar tunduk pada kaidah hukum, melainkan termasuk pula nilai-nilai etik (moral) yang terkandung dalam hukum atau sebagai peradaban yang hidup dalam masyarakat. Bahkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, etika menjadi bagian penting dalam penyusunan struktur kaidah hukum.
aturanatau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Menurutnyahukum ialah "semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya" (C.S.T Kansil, 1989: 38). a).
Sebagaimedia pembelajaran, buku ini kami harapkan dapat menjadi media alternatif yang dapat memuaskan siswa dan membawa siswa ke dalam masyarakat madani. Para siswa akan menjadi masyarakat yang melek informasi, demokratis, terbuka, dan tentu saja memiliki multi kecerdasan atau kecerdasan majemuk. Paling tidak buku ini dapat
UrgensiPenegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara 53 terlepas dari apakah masyarakat menerima atau menolaknya; Kedua, teori pengakuan yang berpokok pangkal pada pendirian, bahwa berlakunya hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan oleh mereka kepada siapa suatu ketentuan hukum diberlakukan. Sedangkan
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma mengikat setiap