Ketentuan ini sama seperti ketentuan Asuransi Kematian bagi PNS atau suami/istri/anak PNS yang meninggal dunia. Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah 2 x penghasilan terakhir, sedangkan suami/istri pensiunan sebesar 1,5 x penghasilan terakhir dan kalau anak yang meninggal 0,75 x penghasilan terakhir. 4. Pensiun a. Peserta (PNS) atau pensiunan peserta yang meninggal dunia akan menerima Rp8.000.000. b. Istri/Suami yang meninggal dunia akan menerima Rp6.000.000. c. Anak yang meninggal dunia akan menerima Rp4.000.000. Dana ini diberikan sebagai bentuk asuransi kematian, dan tidak semua PNS aktif atau pensiunan berhak menerima dana tersebut. Nah salah satu hak PNS adalah ia berhak mendapatkan klaim asuranasi kematian jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Apabila Istri/Suami/Anak peserta meninggal dunia pada massa aktif, maka PT. TASPEN (PERSERO) akan membayar Asuransi Kematian. Untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut : 1. 1. Wajib Memperoleh Izin Cerai. Hal penting sebelum bercerai, harus memenuhi syarat perceraian PNS berupa memperoleh izin cerai atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Mencermati ketentuan ini, setiap PNS yang hendak mengajukan cerai gugat atau cerai talak ↗, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Namun, berapakah jumlah anak yang akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah? Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992, dimana pada Pasal 1 dijelaskan bahwa: Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

santunan kematian istri pensiunan pns